SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

Pelayanan Publik (Public Service) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari satu negara kesejahteraan (welfare state). Dengan demikian pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara telah ditetapkan.

Berbagai cara telah ditempuh atau dilakukan guna memperbaiki pelayanan publik oleh setiap instansi Pemerintah, namun penyelenggaraan pelayanan publik masih tetap menjadi keluhan masyarakat karena tidak sesuai keinginan masyarakat. Seluruh pendekatan yang dipergunakan selama ini dalam upaya perbaikan pelayanan hanya berdasarkan kepada perintah sebagai penyedia layanan semata-mata, tidak dipadukan dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Atas pemikiran tersebut maka dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan khususnya Kecamatan Daha Barat, unit pelayanan selaku penyelenggara pelayanan publik melakukan kerjasama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan selaku unsur pembina pelayanan publik untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit pelayanan selaku Penyedia Layanan Publik (Public Services Provider).

Berdasarkan pengukuran terhadap kualitas 9 unsur pelayanan pada kuesioner diperoleh hasil skor Survei Kepuasan Masyarakat(SKM) : 86,14 dengan Nilai Interval Konversi (NIK) 76,61 – 88,30, mutu pelayanan B, kinerja unit pelayanan BAIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *