Masalah penyetruman ikan yang di perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin, tepatnya di Desa Bajayau Lama Kecamatan Daha Barat dan Desa Swaja Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) berpotensi / rentan memunculkan konflik sosial di masyarakat, selain itu penyetruman ikan merupakan kegiatan illegal fishing yang dilarang oleh Undang-undang.
Berangkat dari permasalahan di atas, Polres Tapin mengadakan Focus Discussion Group (FGD) Problem solving Tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Aktivitas Penyetruman Ikan di Wilayah Tapin khususnya di perbatasan antara Desa Swaja Kecamatan Candi Laras Utara dan Desa Bajayau Lama Kecamatan Daha Barat yang dilaksanakan di Aula Polres Tapin pada tanggal 27 September 2018
Peserta FGD Poblem Solving dihadiri oleh Wakil Kepala Polisi Resor Tapin, Kepala Dinas Perikanan Kab. HSS, Kepala Dinas Perikanan Kab. Tapin, Camat Candi Laras Utara, Sekretaris Camat Daha Barat, Polairud Polda Kalsel, Kasi Intel Polres Tapin & HSS, Kapolsek Daha Selatan, Kapolsek CLU, Koramil Daha Selatan, Koramil CLU, Kepala Desa Bajayau Lama, Kepala Desa Swaja, Anggota Pokmas Amanah Desa Bajayau Lama serta tokoh masyarakat Desa Swaja dan Desa Bajayau Lama.
Hasil dari FGD Problem Solving adalah kesepakatan antara warga Desa Swaja dengan Desa Bajayau Lama untuk saling menjaga keamanan, ketertiban, keharmonisan serta hubungan kekeluargaan masyarakat di Desa masing-masing dan bersepakat untuk melakukan penangkapan ikan secara tradisional, tidak melanggar undang-undang serta berupaya untuk menghentikan kegiatan penyetruman ikan.
Dalam kegiatan FGD Problem Solving ini Kecamatan Daha Barat diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Daha Barat. Berikut foto-foto kegiatan FGD tersebut :






